Hadis sebagai sumber hukum Islam kedua sangat penting untuk diperdalami dan dipahami oleh umat Islam, terkhusus bagi kaum intelektual muda di samping mempelajari alquran beserta tafsirnya. Hadis juga tidak hanya dipelajari dan dibaca begitu saja, tetapi juga dibaca syarh (penjelasan) hadisnya. Terlebih di era disrupsi ini sangat penting untuk mempelajari alquran dan hadis dalam upaya pencegahan hal yang tidak diinginkan di media sosial. Dalam perkembangannya, media sosial yang sebetulnya sebagai tempat komunikasi jarak jauh berubah menjadi berbagai macam fungsi di dalamnya, termasuk sebagai tempat menyebarkan berita.
Di
samping adanya hal positif dalam menyebarkan berita, namun juga ada hal negatif
yang mengiringinya. Banyak berita hoax dan ujaran kebencian yang ada
setiap saat, apalagi jika itu berkenaan dengan hal sensitif seperti politik.
Padahal dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebutkan melarang setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, namun masih saja
banyak orang yang mengabaikan aturan ini.
Tahun
lalu merupakan tahunnya politik, di mana pesta demokrasi besar-besaran telah
dilaksanakan pada tanggal 21 April 2019 lalu. Bukan hanya pemilihan Presiden
dan Wakil Presiden (eksekutif), tetapi juga DPRD, DPD, dan DPR (legislatif)
yang diadakan secara serentak. Hal ini mengakibatkan terjadinya kampanye secara
besar-besaran, baik itu di dunia nyata seperti memasang baliho atau spanduk,
tetapi juga memasang poster di media sosial.
Kekhawatiran
terjadi di mana adanya ujaran kebencian kepada calon anggota legislatif maupun
eksekutif tersebut di media sosial karena bentuk pengantisipasiannya sangat
sulit. Sehingga perlu adanya suatu pemahaman yang diajarkan kepada masyarakat
agar berhati-hati dalam bertindak, seperti memahamkan hadis tentang
kepemimpinan.Pada pemilihan umum Presiden yang lalu banyak terjadi ujaran
kebencian maupun fitnah yang ada terhadap Presiden kita. Padahal beliau adalah
pemimpin kita yang mana kita tidak boleh mencaci dan harus patuh kepadanya
dalam bentuk ketaatan.
Dalam
hadis riwayat Imam Muslim, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sebaik-baik
pemimpin kalian adalah kalian yang mencintai kalian dan kalian mencintai
mereka, mereka mendoakan kalian dan kalian mendoakan mereka. Dan sejelek-jelek
pemimpin kalian adalah kalian yang membenci mereka dan mereka membenci
kalian, mereka mengutuk kalian dan kalian mengutuk mereka.” Beliau ditanya,
“Wahai Rasulullah, tidakkah kita memerangi mereka?” maka beliau bersabda:
“Tidak, selagi mereka mendirikan shalat bersama kalian. Jika kalian melihat
dari pemimpin kalian suatu yang tidak baik maka bencilah tindakannya, dan
janganlah kalian melepas dari ketaatan kepada mereka.”
Hadis
di atas memiliki poin penting bahwa kita harus saling mendoakan diantara
keduanya bukan malah sebaliknya yaitu mencaci maki. Kemudian pemimpin itu jelek
adalah karena rakyatnya membenci, ingat kata pepatah “pemimpin itu cerminan
dari rakyatnya”, maka jika ingin pemimpinnya baik maka rakyatnya harus baik
karena pemimpin itu diambil dari rakyat itu sendiri.
Poin
terakhir yang paling penting yaitu jika pemimpin kita melakukan tindakan buruk
maka cukup benci tindakannya saja, bukan individunya dan tetaplah taat
kepadanya dalam bentuk kebaikan. Mungkin jika kita ingin menyampaikan aspirasi
melalui cara demontrasi sebagaimana diatur dalam UU No. 9 Tahun 1998 Bab I Ketentuan Umum
Pasal 1 Ayat 3 yang berbunyi, “Unjuk rasa atau demontrasi adalah kegiatan yang
dilakukan seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan,
dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.” Diperoleh dari http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_9_98.htm.
Tentu
saja demonstrasi ini perlu menjaga etika yang ada, jangan sampai ada terjadi
kericuhan terlebih ada korban berjatuhan. Namun ada cara lain untuk menasihati
pemimpin sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Nabi Shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang igin menasihati pemimpin, maka
jangan lakukan dengan terang-terangan. Akan tetapi, nasihatilah dia di tempat
yang sepi. Jika menerima nasihat, itu sangat baik. Dan bila tidak menerimanya,
maka kamu telah menyampaikan kewajiban nasihat kepadanya.”
Sudah
semestinya kita memperhatikan etika kepada pemimpin agar jangan sampai mencaci
maki mereka di khalayak umum terlebih melalui media sosial. Perubahan zaman
telah merubah segala aktivitas yang ada. Mungkin saja tidak ada ujaran
kebencian dan berita hoax yang ada saat ini jika penggunaan media sosial
dilakukan dengan bijak dan menggunakan sesuai dengan fungsinya yaitu mengganti
komunikasi yang sebelumnya dilakukan di dunia nyata beralih ke dunia maya dan
inilah yang disebut dengan era disrupsi. Menjadi seorang pemimpin tidaklah
mudah, apalagi dalam memutuskan suatu perkara.
Salah
satu kaidah fikih menyebutkan, “Seorang pemimpin itu, salah dalam memberi
maaf lebih baik daripada salah dalam menghukum.”, maksud dari kaidah ini
berhati-hati dalam mengambil keputusan sangatlah penting. Jangan sampai
memudharatkan kepada rakyat dan bawahannya. Apabila seorang pemimpin masih ragu
karena belum ada bukti yang menyakinkan antara memberi maaf atau menjatuhkan
hukuman. Maka yang terbaik adalah memberikan maaf, tetapi apabila jelas dan
menyakinkan bukti-buktinya maka seorang pemimpin harus berani dan tegas dalam
mengambil keputusan sesuai kaidah (Hafidzi, 2019: 16-17).
Jadi,
pentingnya bagi kita untuk senantiasa mempelajari dan memahami semua ilmu
agama, terlebih pada ilmu hadis karena hadis merupakan sumber hukum kedua bagi
umat Islam. Di samping itu, terdapat banyak urgensi yang ada di dalam
mempelajari dan memahami hadis yang berkaitan hak dan kewajiban seorang
pemimpin dan rakyat agar terciptanya suatu kesejahteraan di dalam sebuah
kekuasaan tanpa adanya ujaran kebencian terhadap pemimpin dan kezaliman
terhadap rakyat. Itulah salah satu urgensi dalam mempelajari dan memahami ilmu
hadis dalam menghadapi era disrupsi yang terjadi saat ini.
Penulis adalah Kiranda
Okti Eka Putri mahasiswa Jurusan Perbankan Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Islam, IAIN Surakarta
Email: kirandaokti@gmail.com
Artikelnya mantap
BalasHapusAlhamdulillah menambah semakin menambah pengetahuan
BalasHapus